Manusia dan Keadilan
Keadilan pada
hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan
haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakui dan diperlakukan
sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama
hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya.
Makna-makna Keadilan
Pertama, adil berarti “sama”
Sama berarti tidak membedakan seseorang dengan yang lain. Persamaan yang dimaksud dalam konteks ini adalah persamaan hak.
Kedua, adil berarti “seimbang”
Ketiga, adil berarti “perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu pada setiap pemiliknya”
Keempat, adil yang dinisbatkan pada Ilahi.
Contoh kasus mengenai keadilan :
Kasus Prita Mulyasari Kembali Mengusik Keadilan
Sebelumnya,
LM menghaturkan berduka atas matinya rasa keadilan dan semakin
banyaknya jeritan hati yang menuntut keadilan di negeri tercinta ini.
Untuk yang kesekian kalinya, wajah hukum di negeri ini kembali mengusik
rasa keadilan rakyaknya, di saat pemerintah buram atas hilangnya
Nazaruddin yang kabur dari jeratan hukum kini ketukan palu kasasi
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dalam kasus Prita Mulyasari
dengan vonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Pengadilan
Negeri Tangerang sudah memutuskan bebas atas Prita dari tuntutan jaksa
dengan dakwaan pencemaran nama baik Rumah Sakit (RS) Omni Internasional
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan yang sebelumnya Prita
diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni
Internasional.
Seperti dilansir Berita8, ketika ditanya soal putusan MA, dirinya mengaku bingung. "Bingung. Karena di PN Tangerang sudah sangat terbuka dengan pembuktian dan saksi-saksi. Hakim sudah memvonis bebas. Namun pada saat di MA, mereka menggelar sidang tertutup, saya tak hadir, kuasa hukum tak hadir, masyarakat juga tak tahu prosesnya seperti apa, kok tiba-tiba saya dinyatakan bersalah, bingung. Benar-benar bingung," ungkap Prita.
Berdasarkan informasi dari situs Mahkamah Agung, diketahui bahwa MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum perkara Prita pada 30 Juni 2011. Dengan demikian, Prita dinyatakan bersalah di tingkat kasasi.
Majelis hakim agung yang memutuskan perkara tersebut adalah Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi. Putusan tersebut bernomor 822 K/PID.SUS 2010 atas kasus tindak pidana informasi elektronik.
Keadilan merupakan sila kelima dari pancasila yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Para pemimpin membuat perumusan pancasila dengan berbagai uraian,
seperti dari Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”, menulis sebagai berikut “Keadilan sosial
adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil
dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
DELAPAN JALUR PEMERATAAN YANG MERUPAKAN ASAS KEADILAN SOSIAL
1) Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang, dan perumahan.
2) Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3) Pemerataan pembagian pendapatan.
4) Pemerataan kesempatan kerja.
5) Pemerataan kesempatan berusaha.
6) Pemerataan kesempatan berpatisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7) Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8) Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
MACAM-MACAM KEADILAN
1. Keadilan legal atau keadilan moral.
2. Keadilan distributif.
3. Keadilan komutatif.
KEJUJURAN
PENGERTIAN KEJUJURAN
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati
nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada.
Sedangkan kenyataan yang ada itu adalah kenyataaan yang benarr-benar
ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Pada
hakekatnya, jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang
tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta
rasa takut terhadap kesalah atau dosa.
KECURANGAN
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama
pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Ditinjau
dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada empat aspek yaitu
aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban, dan aspek teknik.
Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya
akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan
tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri,
dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma
tersebut dan jadilah kecurangan.
Menurut agama :
Jika
seseorang melakukan apa yang ALLAH SWT larang, maka orang tersebut akan
mendapat balasannya sesuai apa yang dia perbuat di akherat nanti.
Menurut hukum:
Jika ada seseorang yang melanggar hukum, dia wajib mendapat balasan dan hukuman sesuai apa yang dia perbuat.
NAMA BAIK
Nama
baik bukan sekedar sebuah nama, tapi nama baik adalah sesuatu yang
perlu dipertahankan dan dijaga. Sekali ternoda atau tercemar akan sulit
memulihkannya. Apabila ingin memulihkan nama baik yang sudah tercemar,
sebaik kita melakukan perilaku yang positif, dan tingah laku yang sopan
dan satun. Selain itu kita harus bertobat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
berjanji tidak mengulangi perbutan yang dapat mencemarkan nama baik.
Yang sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
1. Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
2. Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
PEMBALASAN
Suatu
reaksi atas perbuatan orang lain, berupa perbuatan yang serupa,
perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang
seimbang.
Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat akan
mendapat balasan yang bersahabat, sebaliknya pergaulan yang penuh
kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabt pula.
Contoh dari sifat pembalasan
Jika seseorang
telah melukai harga diri dan nama baik orang tersebut, ada kemungkinan
dia akan membalas perbuatan yang ia terima bagaimanapun caranya, hingga
dia merasa puas.
Sumber dari :
http://www.google.com/ (blogspot)
www.ricky-92.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar